MAKASSAR, iNews.id - Seorang korban pengeroyokan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan polisi jadi tersangka. Lalu apa alasannya?
Diketahui, peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Jalan Tidung 9 Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Aksi pengeroyokan yang dialami korban sempat terekam Closed Circuit Television (CCTV).
Terkait dengan penetapan korban pengeroyokan sebagai tersangka, Panit 1 opsnal Polsek Rappocini Ipda Tamrin pun angkat bicara.
Dia menjelaskan, sebelum terjadinya pengeroyokan terhadap korban.
Korban, sambungnya, terlebih dahulu terlibat perkelahian dengan salah satu rekan pelaku pengeroyokan.
"Baik dari korban maupun rekan pelaku pengeroyokan sama-sama melakukan laporan resmi ke mapolsek dengan menunjukkan hasil visum dari keduanya," ujarnya.
Dia mengatakan, korban dan lima remaja pelaku pengeroyokan saat ini menjalani proses di Mapolsek Rappocini dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari enam tersangka tersebut, satu di antaranya adalah korban pengeroyokan," ujarnya.
Saat ini, para pelaku dan korban pengeroyokan sudah ditahan di Mapolsek Rapoccini.
"Pasal yang diterapkan ke pelaku pengeroyokan adalah pasal 170 KUHP, sementara untuk korban pengeroyokan dikenakan pasal 351 KUHP," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait