Kata dia, setelah melakukan aksinya, pelaku ini tidak langsung pulang ke rumah. Ia menuju ke rumah temannya berinisial IW untuk menitipkan motor hasil curiannya.
Untuk mengelabui petugas, sambungnya, pelaku membuang pelat nomor polisi milik korban ke sungai dan menggantinya dengan pelat putih. Bukan itu saja, sejumlah sparepart motor korban juga ikut diganti.
Dia mengatakan, pelaku ditangkap setelah aksinya terekam Closed Circuit Television (CCTV). Berdasarkan rekaman tersebutlah polisi akhirnya menangkap pelaku.
Selain mengamankan pelaku polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian, satu helm hitam, dan pakaian yang dikenakan saat beraksi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Maros.
"Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait