Modus pelaku
Modus operandi yang dilakukan terduga pelaku yakni dengan cara menawarkan jasa pengurusan surat kendaraan bermotor, baik perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) maupun pengurusan BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) dan menerima uang dari wajib pajak.
Namun, uang yang diberikan wajib pajak itu tidak disetorkan ke kasir samsat dan pegawai itu hanya menjanjikan korbannya selesai dengan cepat tanpa harus menunggu bahkan akan diantarkan. Para korbannya percaya karena yang bersangkutan bagian orang dalam Samsat demi mempermudah pengurusan.
Namun, aksinya terbongkar setelah dilaporkan salah seorang korban yang telah lama menunggu surat kendaraannya belum rampung dan telah menyetor sejumlah uang melapor ke kantor Samsat Makassar I.
Dari kejadian itu, pihaknya langsung melakukan audit dan investigasi untuk membongkar jaringannya, termasuk para calo yang bermain dengan orang dalam Samsat, sebab diduga pelaku tidak bekerja sendiri.
Berdasarkan laporan, kata dia, sudah ada 14 laporan dugaan penggelapan dari wajib pajak. Uangnya diambil, sementara urusan pembayaran pajak tidak selesai. Laporan pertama diterima nilainya Rp32 juta, tetapi setelah diselidiki ternyata lebih banyak dan bila ditotal sekitar Rp100 jutaan.
"Memang sudah ada (pembayaran pajak) diselesaikan dari hasil mediasi. Uang digelapkan umumnya pajak kendaraan. Yang bersangkutan sudah lama kerja di sini, tentu jalurnya tahu semua, jadi bisa menguruskan. Kita sekarang mengumpulkan laporan dan akan ditindaklanjuti ke proses hukum," ujarnya.
Guna mencegah tidak berulang kasus serupa, ia pun mengimbau masyarakat agar memanfaatkan fasilitas yang ada di Samsat Makassar saat membayar pajak kendaraan, seperti layanan online dan drive thru serta tidak menggunakan jasa calo maupun pegawai samsat.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait