MAKASSAR, iNews.id - Seorang pegawai honorer Bagian Pengawasan Dalam Kantor Samsat Makassar I, Sulawesi Selatan, bernama Auliayah (37), diduga menggelapkan pajak. Total korbannya mencapai 18 orang dengan total kerugian ratusan juta rupiah.
"Jadi, saudari Aulia ini statusnya sebagai Pamdal (Pengawasan Dalam). Sebenarnya dalam kasus seperti ini dia melanggar kode etik, tidak perlu lagi ada teguran pertama, kedua. Kalau dia melanggar, yah sudah dipotong saja (dipecat)," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Samsat Makassar I Yarham Yasmin, Selasa.
Modus operandi yang dilakukan terduga pelaku yakni dengan cara menawarkan jasa pengurusan surat kendaraan bermotor, baik perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) maupun pengurusan BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) dan menerima uang dari wajib pajak.
Namun, uang yang diberikan wajib pajak itu tidak disetorkan ke kasir samsat dan pegawai itu hanya menjanjikan korbannya selesai dengan cepat tanpa harus menunggu bahkan akan diantarkan. Para korbannya percaya karena yang bersangkutan bagian orang dalam Samsat demi mempermudah pengurusan.
Modus pegawai itu akhirnya terbongkar setelah salah seorang korban yang telah lama menunggu surat kendaraannya rampung dan telah menyetor sejumlah uang melapor ke kantor Samsat Makassar I.
"Kita tindak lanjuti laporan itu dan membuka layanan aduan secara hotline. Ternyata ada 18 orang wajib pajak ditipu dengan kerugian sekitar seratus jutaan," ungkapnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait