Ilustrasi gelapkan uang pajak (Foto: Ist)

MAKASSAR, iNews.id - Pegawai honorer Samsat Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diduga menggelapkan pajak terancam dipecat dan dipidana. Hal itu diungkapkan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Samsat Makassar I Yarham Yasmin.

Diketahui, pegawai honorer itu bernama Auliayah (37) Bagian Pengawasan Dalam Kantor Samsat Makassar I, Sulsel.

"Jadi, saudari Aulia ini statusnya sebagai Pamdal (Pengawasan Dalam). Sebenarnya dalam kasus seperti ini dia melanggar kode etik, tidak perlu lagi ada teguran pertama, kedua. Kalau dia melanggar, yah sudah dipotong saja (dipecat)," tegasnya.  

Ia menegaskan untuk pelaku sendiri pemecatan tidak dengan hormat kepada pegawai tersebut adalah langkah tepat untuk memberi efek jera bagi pegawai yang lain. 

Selain pemecatan, sambungnya, pegawai itu juga terancam dikenakan saksi pidana atas perbuatannya.

Kronologi terbongkar perbuatan pelaku

Ia mengatakan, terbongkarnya perbuatan pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa ditipu oleh korban. 

Mendapat laporan itu, pihaknya kemudian membuka aduan hotline hingga terungkap ada 18 korban.

"Kita tindak lanjuti laporan itu dan membuka layanan aduan secara hotline. Ternyata ada 18 orang wajib pajak ditipu dengan kerugian sekitar seratus jutaan," ungkapnya.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network