Ketika dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan di Polda Sulsel, kata dia, pelaku tidak hadir.
"Dia berangkat ke Jakarta dan anggota berangkat hingga dilakukan penangkapan di Jakarta," ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan wanita asal Jeneponto tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone (HP) yang digunakan tersangka untuk mengunggah video ujaran kebencian melalui akun TikToknya dan sejumlah screenshot postingan tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi