Karena tidak adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak, sambungnya, maka penyidik melakukan penyelidikan terkait dugaan kematian tidak wajar yang dialami kakak EN.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata dia, dugaan kematian tidak wajar itu tidak terbukti dan dihentikan.
"Setelah itu, pelaku membuat kegiatan di media sosial di TikTok pada Juli 2022, dalam akunnya dia menyampaikan bahwa 'ini para jogaan Polres sinjai karena abangku menumpang mereka, kemudian mereka bunuh dan mereka siksa'. Ada fotonya," katanya, Selasa (7/3/2023).
Dia mengatakan, pihaknya awalnya menerima laporan polisi atas nama Sangkala, Kamarudin dan Andik Maparumpa terhadap tiga laporan itu dilakukan penyelidikan dan penyidikan baik konten foto, dan narasi tersebut.
"Hasilnya, apa yang dilakukan pelaku ini sudah memenuhi dan kepatunan UU ITE menyebarkan rasa kebencian, menyampaikan kebohongan," ungkapnya.
Editor : Candra Setia Budi