Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta menunjukkan postingan istri polisi yang hina institusi Polri Polri. (Foto:Wahyu Ruslan/iNews)

MAKASSAR, iNews.id - Seorang istri anggota polisi di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial EN, ditangkap oleh Tim Cyber Crime Polda Sulsel. Dia ditangkap diduga menghina institusi Polri melalui via media sosial dengan menggaungkan #percumalaporpolisi.

Saat ini, EN telah ditetapkan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik atau ujaran kebencian oleh Polda Sulsel. 
 
Dalam video tiktoknya, tersangka memajang foto tiga anggota polisi yang diketahui berpangkat  Bripka, Briptu dan Iptu, diduga telah melanggar HAM dan dilindungi oleh para petinggi Polda Sulsel.
 
Diketahui, motif EN memosting sejumlah video diakun TikTok miliknya karena saudara kandungnya bernama Kaharuddin Daeng Sibali yang merupakan seorang residivis pencurian dengan pemberatan, diduga tewas akibat menjadi korban kekerasan oleh tiga anggota polisi tersebut setelah pelaku diamankan.

Tak terima atas tuduhan itu, para anggota polisi ini akhirnya melaporkan tersangka ke Ditreskrimsus Polda Sulsel atas dasar pencemaran nama baik hingga EN ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
  
Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta mengatakan, pihaknya sempat melakukan mediasi antara kedua belah pihak terkait dengan kejadian itu. Namun, kedua belah pihak tidak mau berdamai.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network