Polisi saat menginterogasi dua kurir sabu yang hendak transaksi di halte busway. (Foto: Udin Syahruddin/iNews)
   

Kronologi penangkapan 

Suryono menceritakan, ditangkapnya kedua pelaku setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di lokasi kejadian. 

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mendekati kedua pelaku  yang gerak-geriknya mencurigakan.

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan di sadel motor kedua tersangka.

"Barang bukti sabu seberat 0,382 gram. daftar pencarian orang (DPO) satu orang pemesannya," ungkapnya. 

Guna kepentingan penyelidikan, kedua pelaku dan barang buktinya dibawa ke Mapolres Pangkep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya, kedua tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 112 Subsider  junto Pasal 114 Undang-undang (UU) No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network