PINRANG, iNews.id - Seorang pria 52 tahun di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial FH ditangkap polisi. Ia ditangkap karena diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu.
Kasat Res Narkoba Polres Pinrang AKP Syaharuddin mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah lorong di Jalan Bangau, Kelurahan Sawitto, Kecamatan Watang Sawitto, pada Sabtu (19/11/2022).
Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal pihaknya mengetahui keberadaannya. Kemudian dilakukan penangkapan.
"Saat hendak ditangkap, pelaku sempat membuang barang bukti sabu ke sebuah lahan kosong belakang dinding tembok," katanya.
Petugas yang mengetahui itu, kemudian mencari sabu yang dibuang pelaku dan berhasil menemukan bungkusan hitam berisikan 5 sachet sabu siap edar.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dan barang bukti sabu seberat 250 gram dibawa petugas ke Mapolres Pinrang.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga penjara seumur hidup," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi