Pria 52 tahun di Pinrang ditangkap polisi karena diduga jadi kurir sabu. (Foto: Erwin Eka Pratama/iNews)

PINRANG, iNews.id - Seorang pria 52 tahun di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial FH ditangkap polisi. Ia ditangkap karena diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu.

Kasat Res Narkoba Polres Pinrang AKP Syaharuddin mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah lorong di Jalan Bangau, Kelurahan Sawitto, Kecamatan Watang Sawitto, pada Sabtu (19/11/2022).

Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal pihaknya mengetahui keberadaannya. Kemudian dilakukan penangkapan.
 
"Saat hendak ditangkap, pelaku sempat membuang barang bukti sabu ke sebuah lahan kosong belakang dinding tembok," katanya.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network