Jika cukup bukti, maka polisi akan melaksanakan penyidikan terkait kasus penjualan pulau yang tengah viral di media sosial ini.
Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Jinato, Nur Aisyah Amnur membenarkan penjualan pulau itu. Pulau Pulau Lantigiang yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Takabonerate itu dijual oleh warga bernama Syamsu Alam kepada Asdianti sebagai pembeli.
Syamsu Alam mengklaim, Pulau Lantigiang tersebut dikuasai atau ditinggali oleh neneknya dulu. Namun, hak yang dimiliki oleh penjual adalah surat keterangan kepemilikan ditangani oleh Sekdes Jinato tahun 2019.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait