Pulau Lantigiang di Kepulauan Selayar, Sulsel. (Foto: Istimewa/Instagram agungrizki90)

MAKASSAR, iNews.id - Kasus penjualan pulau terjadi lagi dan kali ini pulau yang tak berpenghuni di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Saat ini, Polres Selayar tengah menyelidiki kasus penjualan pulau bernama Pulau Lantigiang yang masuk dalam Kawasan Taman Nasional Takabonerate. 

Berdasarkan surat keputusan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Pulau Lantigiang masuk dalam pulau zona pemanfaatan yang terletak di Desa Jinato, Kecamatan Taka Bonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Temmanganro Machmud mengatakan saat ini pihaknya tengah mendalami kasus tersebut dan memeriksa sejumlah saksi terkait penjualan pulau tersebut 

"Kasus tersebut dilaporkan langsung Balai Taman Nasional Takabonerate. Kami masih sementara kumpulkan bukti-bukti," kata Temmanganro kepada wartawan Sabtu 30 Januari 2021.

Bahkan dari hasil pemeriksaan di peroleh bahwa pulau dijual seharga Rp900 juta kepada pembeli dengan menyetorkan uang muka sebesar Rp10 juta.

"Untuk menentukan pihak yang dirugikan terkait penjualan Pulau Lantigian, baik dari pemerintah maupun pembeli yang diduga mengalami kerugian materiel, kami akan dalami," ujarnya.


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network