ubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sebesar dua persen, Sabtu (31/10/2020). (iNews.id/Leo Muhammad Nur)

MAKASSAR, iNews.id - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sebesar 2 persen. Kenaikan UMP efektif berlaku mulai 1 Januari 2021.

"Dengan berbagai pertimbangan, kita bersepakat menaikkan dua persen," ujar Nurdin di Rumah Dinas Gubernur Sulsel, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Sabtu (31/10/2020) malam.

Sebelum mengumumkan kenaikan UMP itu, Nurdin menggelar rapat yang dihadiri Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), perwakilan serikat pekerja, dan Dewan Pengupahan Provinsi.

Dengan kenaikan tersebut, UMP Sulsel yang semula Rp3.103.800 menjadi Rp3.165.878. Kenaikan UMP tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penetapan upah Minimum Provinsi (UMP).


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network