Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya meminta masyarakat untuk menunda kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti pesta pernikahan (Dok Humas Polres Enrekang)

Aturan penundaan kegiatan kerumunan juga  tertuang dalam surat keputusan yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Enrekang.

Untuk di wilayah Enrekang sendiri, Tim Satgas Covid-19 menjumpai masyarakat yang mengadakan pesta pernikahan tanpa memperdulikan protokol kesehatan seperti tetap menyediakan prasmanan, makan ditempat, tidak mengenakan masker dengan benar serta tidak menjaga jarak.

"Sehingga rawan sekali terjadi penularan membuka masker saat makan berbicara satu sama lain dalam jarak dekat," katanya.

Kapolres Enrekang menyebut tim Satgas akan melakukan pengawasan termasuk memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar sesuai dalam Peraturan Bupati nomor 42 tahun 2020.

Hingga saat ini, total kasus terkonfirmasi positif di Kabupaten Enrekang mencapai 603 orang. Sebanyak 466 orang dinyatakan sembuh, 98 orang masih dalam perawatan, dan 39 orang meninggal dunia.

Berdasarkan trend terkonfirmasi Covid-19 dikabupaten Enrekang Tahun 2021 pada bulan Januari ada 69 kasus, walaupun terjadi penurunan grafik pada bulan April yakni 14 kasus pasca diberlakukannya Maklumat bersama tetapi mengalami lonjakan drastis di bulan Juli yang mencapai 104 kasus.

Hingga tgl 7 Agustus sdh terdapat 58 kasus baru sedangkan jika tidak dilakukan langkah-langkah khusus diprediksi bisa mencapai 220 kasus baru bahkan lebih.

RSUD Masserempulu saat ini hanya tersedia satu kamar dari 33 kamar yang tersedia atau terisi sebesar 97 persen.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network