ENREKANG, iNews.id - Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya meminta masyarakat di wilayah hukumnya untuk menunda kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Salah satunya yakni pesta pernikahan.
Hal ini dilakukan lantaran Satgas Penanganan Covid-19 Nasional menetapkan Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai zona merah penyebaran Covid-19. Masyarakat diminta tidak menggelar kegiatan kerumunan, termasuk pesta perkawinan demi keselamatan & kesehatan bersama.
"Kabupaten Enrekang saat ini sudah di zona merah, kasus terkonfirmasi positif dalam dua minggu ini naik signifikan. Ini perlu kewaspadaan kita semua. Karenanya pelaksanaan PPKM harus diperkuat," kata AKBP Andi Sinjaya selaku Wakil Ketua Satgas Covid, Minggu (8/8/2021).
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Enrekang Nomor: 338/1984/SETDA/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dengan kriteria level 2 dalam upaya pengendalian penyebaran virus corona dalam wilayah Kabupaten Enrekang.
Dalam Surat Edaran Bupati Enrekang tersebut telah ditetapkan untuk sektor kegiatan masyarakat seperti pesta pernikahan, aqiqah dan syukuran yang dapat menimbulkan kerumunan pada zona oranye dan merah ditutup untuk sementara waktu.
"Penutupan sampai dengan ada pemberitahuan resmi dari Satgas Covid-19 Kabupaten Enrekang," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait