Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya meminta masyarakat untuk menunda kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti pesta pernikahan (Dok Humas Polres Enrekang)

ENREKANG, iNews.id - Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya meminta masyarakat di wilayah hukumnya untuk menunda kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Salah satunya yakni pesta pernikahan.

Hal ini dilakukan lantaran Satgas Penanganan Covid-19 Nasional menetapkan Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai zona merah penyebaran Covid-19. Masyarakat diminta tidak menggelar kegiatan kerumunan, termasuk pesta perkawinan demi keselamatan & kesehatan bersama.

"Kabupaten Enrekang saat ini sudah di zona merah, kasus terkonfirmasi positif dalam dua minggu ini naik signifikan. Ini perlu kewaspadaan kita semua. Karenanya pelaksanaan PPKM harus diperkuat," kata AKBP Andi Sinjaya selaku Wakil Ketua Satgas Covid, Minggu (8/8/2021).

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Enrekang Nomor: 338/1984/SETDA/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dengan kriteria level 2 dalam upaya pengendalian penyebaran virus corona dalam wilayah Kabupaten Enrekang.

Dalam Surat Edaran Bupati Enrekang tersebut telah ditetapkan untuk sektor kegiatan masyarakat seperti pesta pernikahan, aqiqah dan syukuran yang dapat menimbulkan kerumunan pada zona oranye dan merah ditutup untuk sementara waktu.

"Penutupan sampai dengan ada pemberitahuan resmi dari Satgas Covid-19 Kabupaten Enrekang," kata dia.

Aturan penundaan kegiatan kerumunan juga  tertuang dalam surat keputusan yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Enrekang.

Untuk di wilayah Enrekang sendiri, Tim Satgas Covid-19 menjumpai masyarakat yang mengadakan pesta pernikahan tanpa memperdulikan protokol kesehatan seperti tetap menyediakan prasmanan, makan ditempat, tidak mengenakan masker dengan benar serta tidak menjaga jarak.

"Sehingga rawan sekali terjadi penularan membuka masker saat makan berbicara satu sama lain dalam jarak dekat," katanya.

Kapolres Enrekang menyebut tim Satgas akan melakukan pengawasan termasuk memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar sesuai dalam Peraturan Bupati nomor 42 tahun 2020.

Hingga saat ini, total kasus terkonfirmasi positif di Kabupaten Enrekang mencapai 603 orang. Sebanyak 466 orang dinyatakan sembuh, 98 orang masih dalam perawatan, dan 39 orang meninggal dunia.

Berdasarkan trend terkonfirmasi Covid-19 dikabupaten Enrekang Tahun 2021 pada bulan Januari ada 69 kasus, walaupun terjadi penurunan grafik pada bulan April yakni 14 kasus pasca diberlakukannya Maklumat bersama tetapi mengalami lonjakan drastis di bulan Juli yang mencapai 104 kasus.

Hingga tgl 7 Agustus sdh terdapat 58 kasus baru sedangkan jika tidak dilakukan langkah-langkah khusus diprediksi bisa mencapai 220 kasus baru bahkan lebih.

RSUD Masserempulu saat ini hanya tersedia satu kamar dari 33 kamar yang tersedia atau terisi sebesar 97 persen.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network