ENREKANG, iNews.id – Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya menegur warga yang menggelar pesta pernikahan dan melanggar protokol kesehatan (prokes). Teguran ini diberikan saat Andi melakukan operasi yustisi di dua lokasi pernikahan di Kecamatan Anggeraja.
Pelaksanaan operasi yustisi untuk memastikan langsung penerapan prokes di lokasi acara. Operasi ini, kata dia, bertujuan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Enrekang, sebab saat ini penyebaran sangat meningkat dengan segnifikan.
Terlihat Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya menggunakan pengeras suara toa memberikan imbauan kamtibmas dan mewajibkan menerapkan prokes.
Dia menambahkan, untuk Kabupaten Enrekang sudah berada di zona merah.
"Maka dari itu kami dari satuan satgas penganan Covid-19 Kabupaten Enrekang tak bosan-bosannya menghimbau kepada masyarakat yang menghadiri resepsi untuk tetap mematuhi protokol kesehatan," kata Andi, Jumat (6/8/2021).
Andi juga memberikan teguran ke salah satu warga yang menyelenggarakan hajatan pernikahan, sebab pelaksanaan tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Seperti banyaknya masyarakat yang makan di tempat, tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait