Ilustrasi-penganiayaan jukir terhadap pria dan istrinya yang tengah hamil di Makassar.(Foto: Okezone)

Berdasarkan interogasi polisi , pengeroyokan yang dilakukan kedua pelaku ini disebabkan lantaran mereka emosi kepada korban yang tidak mau membayar parkir usai berbelanja makanan di sekitar TKP pada 3 September lalu.

“Korban tidak mau membayar parkir lantaran kedua pelaku tidak memiliki identitas sebagai juru parkir dan tidak memiliki karcis parkir,” kata Panit 2 Reskrim Polsek Mamajang, Ipda Agustinus Tambing. “Pelaku yang emosi kemudian langsung mengeroyok korban,” katanya.

Akibat perbuatan kedua pelaku,  kedua korban yakni pria dan istrinya yang tengah hamil mengalami luka lebam di bagian wajah dan bibirnya.

Kedua pelaku terancam dengan pasal 170 terkait Pengeroyokan dengan ancaman hukuman sekitar lima tahun kurungan penjara.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network