Ilustrasi-penganiayaan jukir terhadap pria dan istrinya yang tengah hamil di Makassar.(Foto: Okezone)

MAKASSAR, iNews.id  - Polisi menangkap dua orang juru parkir (jukir) liar yang melakukan penganiayaan terhadap pria dengan istrinya yang tengah hamil. Dua jukir berinisial F (20) dan I (23) menganiaya lantaran emosi terhadap korban yang tak mau membayar karcis.

Kedua jukir yang melakukan penganiayaan terhadap suami istri di Jalan Bhayangkara Makassar tersebut digiring ke Mapolsek Mamajang, Senin (13/9/2021 dini hari.

Kedua pelaku dibekuk oleh Unit Opsnal Polsek Mamajang  di dua lokasi yang berbeda, yakni F ditangkap di sekitar TKP,  sedangkan I di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Keduanya ditangkap,  usai anggota menerima laporan polisi dari korban yang mengaku dirinya bersama istrinya dipukuli berkali-kali oleh pelaku di bagian wajah hingga bibir .

Berdasarkan interogasi polisi , pengeroyokan yang dilakukan kedua pelaku ini disebabkan lantaran mereka emosi kepada korban yang tidak mau membayar parkir usai berbelanja makanan di sekitar TKP pada 3 September lalu.

“Korban tidak mau membayar parkir lantaran kedua pelaku tidak memiliki identitas sebagai juru parkir dan tidak memiliki karcis parkir,” kata Panit 2 Reskrim Polsek Mamajang, Ipda Agustinus Tambing. “Pelaku yang emosi kemudian langsung mengeroyok korban,” katanya.

Akibat perbuatan kedua pelaku,  kedua korban yakni pria dan istrinya yang tengah hamil mengalami luka lebam di bagian wajah dan bibirnya.

Kedua pelaku terancam dengan pasal 170 terkait Pengeroyokan dengan ancaman hukuman sekitar lima tahun kurungan penjara.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network