Ilustrasi-penganiayaan jukir terhadap pria dan istrinya yang tengah hamil di Makassar.(Foto: Okezone)

MAKASSAR, iNews.id  - Polisi menangkap dua orang juru parkir (jukir) liar yang melakukan penganiayaan terhadap pria dengan istrinya yang tengah hamil. Dua jukir berinisial F (20) dan I (23) menganiaya lantaran emosi terhadap korban yang tak mau membayar karcis.

Kedua jukir yang melakukan penganiayaan terhadap suami istri di Jalan Bhayangkara Makassar tersebut digiring ke Mapolsek Mamajang, Senin (13/9/2021 dini hari.

Kedua pelaku dibekuk oleh Unit Opsnal Polsek Mamajang  di dua lokasi yang berbeda, yakni F ditangkap di sekitar TKP,  sedangkan I di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Keduanya ditangkap,  usai anggota menerima laporan polisi dari korban yang mengaku dirinya bersama istrinya dipukuli berkali-kali oleh pelaku di bagian wajah hingga bibir .


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network