MAKASSAR, iNews.id - Eksekusi lahan dan bangunan ruko di Kota Makassar, Sulawesi Selatan sempat diwarnai kericuhan, Kamis (11/5/2023). Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari sengketa lahan dalam kasus ayah gugat anak yang dimenangkan pemohon sesuai putusan Mahkamah Agung R.I/no/3343k/Pdt/2021.
Peristiwa ini terjadi di salah satu ruko di Jalan Andi Jemma, Kelurahan Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Sempat muncul perlawanan dari pihak tergugat saat petugas Pengadilan Negeri Makassar membacakan surat eksekusi.
Pantauan iNews, ada massa dari salah satu pihak yang bersengketa berusaha menghalangi pembacaan eksekusi hasil putusan PN Makassar. Dua orang yang diduga provokator bahkan sempat diamankan anggota Polrestabes Makassar bersama Polsek Rappocini yang dikerahkan untuk pengamanan.
Kendati sempat mendapat perlawanan, petugas eksekusi dari PN Makassar yang dikawal polisi akhirnya berhasil melakukan tugasnya.
Eksekusi ini dilakukan setelah pemohon Syamsuddin memenangkan gugatannya secara perdata atas lahan dan bangunan terhadap tergugat yang tidak lain anaknya sendiri Jamaluddin.
Usai dieksekusi, pihak yang berada di dalam bangunan tersebut diminta mengelurakan paksa barang-barang dari ruko tersebut. Sebelumnya, PN Makassar sudah memberikan imbauan pengosongan sendiri namun tidak diindahkan hingga terjadi eksekusi paksa.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait