Terkait vonis tersebut, kuasa hukum Edy Rahmat, Abdi Manaf mengaku pikir-pikir dan akan berkoordinasi dengan kliennya.
Menurutnya, berdasarkan fakta-fakta persidangan dan nota pembelaan yang telah disampaikan, seharusnya Edy Rahmat diputus bebas.
"Kalau melihat fakta-fakta persidangan dan pengertian hukum, harusnya klien kami bebas," ucap Abdi Manaf.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait