MAKASSAR, iNews.id - Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel), Edy Rahmat. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menerima suap. Terdakwa dijatuhi pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta," ujar ketua majelis hakim Ibrahim Palino dalam amar putusan yang dibacakan, Senin (29/11/2021).
Edy Rahmat dipidana dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke=1 KUHP.
Edy Rahmat merupakan perantara terjadinya suap dan gratifikasi kepada Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Karena alasan itu dia tidak dikenakan hukuman tambahan yakni uang pengganti hasil dari suap dan gratifikasi.
Terkait vonis tersebut, kuasa hukum Edy Rahmat, Abdi Manaf mengaku pikir-pikir dan akan berkoordinasi dengan kliennya.
Menurutnya, berdasarkan fakta-fakta persidangan dan nota pembelaan yang telah disampaikan, seharusnya Edy Rahmat diputus bebas.
"Kalau melihat fakta-fakta persidangan dan pengertian hukum, harusnya klien kami bebas," ucap Abdi Manaf.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait