Andika (baju merah), pelaku yang mencuri motor milik rekannya dengan menggunakan kunci duplikat. (Foto: Muhammad Nur Bone/iNews)

Ia mengatakan, pelaku beraksi dengan cara menggandakan kunci kontak motor milik rekannya.

"Pelaku ini mengambil kunci motor milik korban dan menggandakannya. Serta mengikuti ke mana motor milik korban," ungkapnya. 

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah onderdil sepeda motor milik korban yang telah dibongkar pelaku untuk dijual secara terpisah.

Saat ini, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke Mapolsek Tamanlarea. 

"Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan di atas lima tahun," tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network