MAKASSAR, iNews.id - Seorang pria di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), bernama Andika ditangkap polisi. Ia ditangkap karena mencuri sepeda motor milik rekan kerjanya dengan menggandakan kunci duplikat.
Saat beraksi, pelaku sempat terekam Closed Circuit Television (CCTV). Dalam rekaman CCTV tampak terlihat pelaku melakukan aksi pencurian di salah satu rumah kost di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.
Pelaku tampak dengan mudah membawa kabur satu unit sepeda motor milik korban.
Setelah video itu viral, polisi kemudian melakukan peyelidikan dan meminta keterangan dari korban serta mengamati rekaman CCTV hingga pelaku ditangkap.
"Diamankan di salah satu kamar kos di perumahan di Kota Makassar pada Selasa (1/11/2022) siang," kata Paurmin Polsek Tamalanrea Ipda Jamal Kamise, Selasa.
Ia mengatakan, pelaku beraksi dengan cara menggandakan kunci kontak motor milik rekannya.
"Pelaku ini mengambil kunci motor milik korban dan menggandakannya. Serta mengikuti ke mana motor milik korban," ungkapnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah onderdil sepeda motor milik korban yang telah dibongkar pelaku untuk dijual secara terpisah.
Saat ini, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke Mapolsek Tamanlarea.
"Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan di atas lima tahun," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait