MAROS, iNews.id - Ketua DPRD Maros, Andi Patarai Amir, menanggapi dugaan pencabulan oknum dewan terhadap seorang kader parpol yang juga marketing perusahaan. Korban dianggap tidak komitmen dengan sikap sebelumnya.
Dia mengatakan, kasus ini sudah pernah diperkarakan di internal DPRD Maros. Namun saat terlapor, oknum anggota dewan berinisial SS (36), ingin disidang Badan Kehormatan, korban mencabut laporannya pada 12 April 2021.
"Kasus ini sudah dimediasi pada April 2021. Tapi kembali muncul setelah dilaporkan ke Polda Sulsel," kata Andi Patarai di Kabupaten Maros, Jumat (1/10/2021).
Menurut dia, pada Maret 2021 korban sudah pernah melaporkan kasus ini ke DPRD Maros. Ketika itu terlapor hendak disidang, tapi perempuan itu mencabut laporannya.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait