Sementara tren pelanggaran netralitas ASN, sebanyak 14 orang ASN diduga melakukan pendekatan atau mendeklarasikan diri ke partai politik. Kemudian, sebanyak 26 orang ASN memberikan dukungan melalui media sosial, serta 14 ASN orang menghadiri atau ikut dalam silaturahmi bakal calon.
Selanjutnya, dua orang ASN menyosialisasikan bakal calon melalui Alat Peraga Kampanye (APK), dua orang ASN diduga terbuka mendukung bakal calon, serta satu orang ASN mendeklarasikan diri sebagai bakal calon dan satu orang ASN melanggar asas diduga berpihak dalam pemilihan.
"Mengenai sanksi, saat ini sudah lima orang ASN mendapat disiplin ringan. Sebanyak 12 orang mendapat disiplin sedang, 11 orang diberikan pernyataan terbuka, dua orang pernyataan tertutup dan dua orang pemanggilan dan peringatan," katanya.
Untuk temuan pelanggaran secara total baik itu ASN maupun penyelenggara pilkada tercatat sebanyak 103. Rinciannya, dilaporkan 28 kasus, dalam proses empat kasus, dugaan pelanggaran 85 kasus dan 42 bukan pelanggaran. "Jenis pelanggarannya, 16 administrasi, 63 hukum lainnya, empat kode etik. Untuk pelanggaran pidana saat ini belum ada," katanya.
Asry menambahkan, tren pelanggaran administrasi bagi penyelenggara tercat ada empat anggota PPS menjabat dua periode, enam pelayanan KPU dalam proses pendaftaran penyelenggara adhoc, dan lima PPK diduga melanggar tata cara verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan. Selain itu, satu PPK tidak menyampaikan kepada peserta rapat rekapitulasi sesuai ketentuan undang-undang.
Selanjutnya, ada enam pelanggaran kode etik penyelenggara, masing-masing satu KPU provinsi dan KPU kabupaten tidak profesional atas dugaan keberpihakan pembentukan PPS. Selain itu, PPK melanggar prinsip sebagai penyelenggara karena meloloskan calon PPS yang tidak memenuhi syarat.
"Selain itu, dalam seleksi panwascam di desa dan kelurahan, PPDP tidak netral. Koordinator sekretariat Bawaslu kabupaten tidak netral dan diduga ada keberpihakan kepada bakal pasangan calon," kata mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Bulukumba itu.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait