Ilustrasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020. (Foto: Antara)

MAKASSAR, iNews.id - Sebanyak 61 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Puluhan ASN itu diduga melakukan pelanggaran netralitas pada Pilkada Serentak 2020.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel Azry Yusuf mengatakan, sebelumnya Bawaslu mencatat sebanyak 76 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Serentak 2020. Namun, tidak seluruhnya bisa diproses.

"Sebanyak 12 kasus dihentikan karena tidak memenuhi unsur, tiga diproses dan 61 telah direkomendasikan ke KASN," kata Azry Yusuf di Makassar, Jumat (18/9/2020).

Azry menjelaskan, di Sulsel ada 12 kabupaten kota yang menyelenggarakan pilkada. Pengawasan serta aturan terhadap netralitas ASN guna menjaga netralitasnya di pesta demokrasi itu sudah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Kemenpan-RB, Kemendagri, KASN, dan Bawaslu.

Tidak hanya itu, Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN mengamanahkan agar ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, termasuk bakal calon tertentu. Sebab, tidak sedikit bakal calon petahana maju kembali dalam pilkada.

Dari data dugaan pelanggaran netralitas ASN di 12 kabupaten kota, dia menyebutkan Kabupaten Bulukumba tercatat terbanyak dugaan pelanggarannya ada 16 kasus dan satu dihentikan. Selanjutnya Kabupaten Luwu Timur 14 kasus (4 dihentikan), Kabupaten Pangkep 10 kasus (satu dihentikan), Kota Makassar 9 kasus (satu dihentikan) dan Kabupaten Maros 9 (satu dihentikan).

"Kabupaten Selaya, lima kasus dan satu dihentikan, di Kabupaten Toraja lima kasus, Kabupaten Gowa tiga kasus, dan Kabupaten Barru satu kasus," katanya.


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network