Polisi mengamankan pelaku penggelapan dana perusahaan di Kota Makassar, Sulsel, Jumat (18/9/2020). (Foto: iNews/Muhammad Nur Bone)

MAKASAR, iNews.id – Seorang supervisor perusahaan penjualan mobil nekat menggelapkan dana senilai ratusan juta rupiah milik perusahaan tempatnya bekerja di Kota Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Pelaku bernama Mufhandra Kusuma kemudian menghabiskan dana tersebut untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam bersama teman-temannya.

Pelaku yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) itu akhirnya ditangkap polisi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (17/9/2020) malam. Pelaku diamankan saat berada di rumah persembunyiannya.

“Tersangka langsung diborgol dan digiring ke mobil polisi. Selanjutnya tersangka menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Metro Mamuju Polda Sulbar,” kata Panit 2 Reskrim Polsek Panakukkang Ipda Fahrul, Jumat (18/9/2020).

Fahrul mengatakan, penangkapan pelaku penggelapan dana di perusahaan penjualan mobil Balindo itu ditangkap setelah polisi menerima informasi keberadaan pelaku di Jalan Penjernihan IV, Kota Makassar.

Selanjutnya anggota Resmob Polsek Panakukkang bersama Resmob Polres Metro Mamuju menuju ke lokasi yang dimaksud. Polisi yang tiba di rumah pelaku langsung mengetuk rumah pelaku yang saat itu dibuka oleh pelaku.

Polisi langsung meringkus pelaku dan mengikat tangan pelaku menggunakan lakban di hadapan istri pelaku. Selanjutnya pelaku digiring ke mobil polisi.

Sementara pelaku yang menjalani interogasi awal di Posko Resmob Polsek Panakukkang mengakui, dirinya telah melakukan penipuan dan penggelapan dana. Pelaku menjanjikan korban untuk mengurus STNK dan BPKB.

Namun, dana tersebut tak disetor ke perusahaan, melainkan digunakan pelaku untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam. Total dana yang digelapkan pelaku bersama dua rekannya mencapai Rp500 juta lebih.

“Aksi pelaku yang menggelapkan dana perusahaan membuat perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp263 juta. Pelaku diserahkan ke Polres Metro Mamuju mengingat TKP berada di wilayah hukum sana,” kata Ipda Fahrul.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network