Menurutnya, oknum dosen perempuan tersebut mengajar di universitas swasta bilangan Jalan Veteran Selatan. Sementara TF merupakan alumni di kampus tersebut.
"Setiap berhasil merekrut calon korban, TF mendapat Rp200.000 dalam bentuk pulsa atau paket data dari pelaku utama," kata Hajar.
Saat ini petugas di lapangan sudah mengidentifikasi keberadaan Y.
"Tinggal kami lakukan penangkapan. Insya Allah tidak lama lagi pelaku bisa kita amankan," ucapnya.
Untuk pelaku TF kini masih diperiksa di Mapolsek Rappocini. Polisi menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurangan penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait