MAKASSAR, iNews.id - Anita Rahma Sari (20), terdakwa kasus prank petugas medis yang mengaku terpapar Covid-19 di rumah sakit divonis sembilan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Selasa (26/1/2021).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Terdakwa divonis 9 bulan penjara. Dakwaan primer terbukti dan memenuhi unsur. Diputus vonis 9 bulan penjara," kata Humas PN Kelas IA Watampone, I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara.
Vonis majelis hakim itu diketahui lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut satu tahun penjara.
Salah satu pertimbangan hakim menjatuhkan putusan lebih ringan, yaiu karena terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Terdakwa sangat kooperatif. Tidak berbelat-belit. Bercerita apa adanya dan masih muda. Sehingga kami sedikit meringankan dari tuntutan satu tahun penjara," ungkap Dewa.
Dia melanjutkan, diperkirakan bulan depan, terdakwa sudah bebas. Anita telah ditahan selama delapan bulan. Dia ditahan sejak 11 Mei 2020. "Diperkirakan dua minggu lagi akan bebas," ucapnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait