Sebelumnya, Satreskrim Polres Bone menetapkan satu tersangka dalam kasus candaan atau prank di dua rumah sakit di Kabupaten Bone. Yakni pelaku AR, dikenakan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Pahrun mengatakan pasal tersebut disebutkan bahwa barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Sementara ketiga rekannya yakni ES (19), ADL (21) dan DA (20) dijadikan saksi dalam kasus ini.
"Ketiganya dijadikan saksi dengan pengawasan dan wajib lapor. Ketiganya telah dikembalikan ke orang tua mereka untuk dilakukan pembinaan," ucap Pahrun.
Kasus ini bermula saat mereka meminum minuman keras di sebuah indekos. Setelah itu Anita masuk ke dalam kamar indekos. Sementara tiga rekannya berada di luar. Tiba-tiba ketiga rekannya mendengar Anita Rahmanmengigau.
Mereka pun masuk ke kamar dan melihat Anita dalam keadaan kejang-kejang.
Ketiganya, kata Pahrun langsung membawanya ke Puskesmas Watampone. Sesampai di Puskesmas, salah satu rekannya turun untuk memberitahukan ke petugas medis bahwa ada temannya yang tidak sadarkan diri. Kondisinya sesak napas dan kejang-kejang.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait