Para pelaku ini kabur dengan berboncengan menggunakan tiga sepeda motor. Mereka melepaskan beberapa anak panah busur kepada sejumlah pengantar jenazah yang tengah melaksanakan acara pemakaman.
Nahas, korban yang merupakan warga setempat terkena anak panah yang dilepaskan pelaku.
Selain mengamankan lima pelaku penyerangan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku berupa tiga buah ketapel beserta 12 anak panah busur, dan satu unit sepeda motor.
Akibat perbuatannya kini para pelaku ditahan di Mapolres Maros dan terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait