Seorang pria tewas usai ditikam oleh pria yang kini jadi suami dari mantan istrinya. (Foto: tangkapan layar/iNews)

  
Diduga penganiayaan yang dilakukan pelaku karena dendam lama dan cemburu dengan korban mantan suami istrinya.

"Motif sementara karena kesalahpahaman dan dendam lama. Korban merupakan mantan dari istri pelaku," ujarnya. 

Usai kejadian itu, pelaku sudah diamankan petugas di Mapolsek Tinggimoncon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 351 ayat 2 dan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dengan ancaman kurungan minimal tujuh tahun, dan maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network