Diduga penganiayaan yang dilakukan pelaku karena dendam lama dan cemburu dengan korban mantan suami istrinya.
"Motif sementara karena kesalahpahaman dan dendam lama. Korban merupakan mantan dari istri pelaku," ujarnya.
Usai kejadian itu, pelaku sudah diamankan petugas di Mapolsek Tinggimoncon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 351 ayat 2 dan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dengan ancaman kurungan minimal tujuh tahun, dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait