GOWA, iNews.id - Seorang pria di Gowa, Selatan Sulawesi Selatan (Sulsel) yakni Daeng Tarang (45) nekat menusuk mantan suami istrinya, Asri (50) di jalan hingga tewas. Bukan itu saja, pelaku juga menikam adik korban AR (48).
Diduga penikaman itu terjadi karena salah paham dan dendam. Peristiwa terjadi di Jalan Karaeng Pa'do, Kelurahan Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Gowa, Selasa (13/12/2022).
Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh membenarkan adanya kejadian tersebut.
Dia mengatakan, peristiwa penganiayaan berat itu terjadi saat korban dan pelaku bertemu di jalan. Kemudian terjadi salah paham dan penusukan.
"Salah satu korbannya meninggal dunia dan satu kritis," katanya, Rabu (14/12/2022).
Asri yang merupakan mantan suami dari istri pelaku tewas di tempat setelah mengalami luka di dada. Sementara adik korban kritis akibat luka tusuk senjata tajam di perutnya.
Diduga penganiayaan yang dilakukan pelaku karena dendam lama dan cemburu dengan korban mantan suami istrinya.
"Motif sementara karena kesalahpahaman dan dendam lama. Korban merupakan mantan dari istri pelaku," ujarnya.
Usai kejadian itu, pelaku sudah diamankan petugas di Mapolsek Tinggimoncon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 351 ayat 2 dan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dengan ancaman kurungan minimal tujuh tahun, dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait