Beberapa barang yang diamankan yakni, satu unit senapan angin, 16 eksemplar buku, empat unit ponsel dan satu unit sepeda motor. Petugas kemudian mengembangkan kasus ini dengan mencari orang lain yang terindikasi.
Dua hari kemudian, tepatnya, 16 Agustus sekitar pukul 08.00 WITA, petugas kembali menangkap N di sekitar Kecamatan Towuti. Densus mengindentifikasi bahwa NS diduga tergabung dalam jaringan Jemaah Islamiyah (JI).
Dalam penangkapan itu, petugas juga menyita sejumlah bukti di antaranya seperti satu pucuk senjata, tiga pucuk pistol dan dua pucuk pistol rakitan. Petugas kemudian kembali mengembangkan penangkapan itu.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait