Puluhan tersangka terorisme yang terlibat dalam kasus bom bunuh diri Gereja Katedral Makassar dikirim ke Jakarta. (Foto: Istimewa)

Sebelumnya, Zulpan mengatakan para tersangka telah melalui serangkaian pemeriksaan sepanjang proses penyidikan. Masa penahanan 21 hari sesuai aturan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme telah mereka jalani.

Penyidik dari tim Densus 88 Antieror Mabes Polrit juga telah berulang kali memperpanjang penahanan demi kepentingan pemeriksaan di tahap penyelidikan.

Penyidik kata dia, menggunakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme untuk menjerat seluruh tersangka. Ancaman maksimal dalam UU tersebut yakni kurungan penjara selama 20 tahun.

Kendati begitu, Zulpan belum mau menjelaskan secara rinci peran masing-masing tersangka. Intinya dia menyebut mereka punya andil dalam aksi bom bunuh diri yang dilakoni pasangan suami istri berinisial L dan YSF.

"Semuanya memiliki peran. Ada yang perannya besar, ada yang kecil. Ada yang memberi motivasi, survei jalan, kemudian membantu merakit bom juga ada. Pasalnya juga belum bisa saya rinci kan, yang pasti dikenakannya berlainan, tapi Undang-Undangnya Nomor 5 Tahun 2018," katanya,

Diketahui puluhan tersangka teridentifikasi tergabung dalam jaringan JAD. Kelompok ini bermarkas di Kompleks Perumahan Villa Mutiara, Kecamatan Biringkanayya, Kota Makassar.

Mereka ditangkap tim gabungan Densus 88 Antiteror Mabes Polri dan Polda Sulsel secara bertahap sejak peristiwa bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar pada 28 Maret 2021. 


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network