MAKASSAR, iNews.id - Sebanyak 58 tersangka terorisme yang terlibat kasus bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar diberangkatkan ke Jakarta melalui Pangkalan Udara Sultan Hasanuddin di Kabupaten Maros, Kamis (1/7/2021). Mereka akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Mabes Polri.
"Iya sudah dibawa ke Jakarta. Totalnya ada 58 orang tersangka teroris, tujug di antaranya perempuan. Termasuk laki-laki yang pernah sakit pas ditangkap di Villa Mutiara awal Januari 2021," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan di Makassar, Kamis (1/7/2021).
Dia mengatakan, puluhan tersangka berangkat menggunakan pesawat charter Lion Air. Dalam rombongan ada seratusan orang pendamping dari Densus 88 Antiteror Mabes Polri dan BNPT.
Zulpan menyebutkan, puluhan tersangka itu akan menjalani proses penyidikan Densus 88 yang saat ini sedang merampungkan berkas perkara.
"Sudah ditangani sepenuhnya Mabes Polri," kata perwira berpangkat tiga bunga tersebut.
Menurutnya, 58 tersangka tidak termasuk tiga orang eks petinggi Front Pembela Islam (FPI).
"Itu beda kasus. Yang 58 ini kasus bom Gereja Katedral," ucapnya.
Sebelumnya, Zulpan mengatakan para tersangka telah melalui serangkaian pemeriksaan sepanjang proses penyidikan. Masa penahanan 21 hari sesuai aturan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme telah mereka jalani.
Penyidik dari tim Densus 88 Antieror Mabes Polrit juga telah berulang kali memperpanjang penahanan demi kepentingan pemeriksaan di tahap penyelidikan.
Penyidik kata dia, menggunakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme untuk menjerat seluruh tersangka. Ancaman maksimal dalam UU tersebut yakni kurungan penjara selama 20 tahun.
Kendati begitu, Zulpan belum mau menjelaskan secara rinci peran masing-masing tersangka. Intinya dia menyebut mereka punya andil dalam aksi bom bunuh diri yang dilakoni pasangan suami istri berinisial L dan YSF.
"Semuanya memiliki peran. Ada yang perannya besar, ada yang kecil. Ada yang memberi motivasi, survei jalan, kemudian membantu merakit bom juga ada. Pasalnya juga belum bisa saya rinci kan, yang pasti dikenakannya berlainan, tapi Undang-Undangnya Nomor 5 Tahun 2018," katanya,
Diketahui puluhan tersangka teridentifikasi tergabung dalam jaringan JAD. Kelompok ini bermarkas di Kompleks Perumahan Villa Mutiara, Kecamatan Biringkanayya, Kota Makassar.
Mereka ditangkap tim gabungan Densus 88 Antiteror Mabes Polri dan Polda Sulsel secara bertahap sejak peristiwa bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar pada 28 Maret 2021.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait