Pelaku penggelapan pajak (baju tahanan) tak berkutik saat digelandang ke Mapolsek Sukalayu, Cianjur. (Foto: iNewsTV:  Mochamad Andi Ichsyan)

Menurut Kapolsek Sukaluyu, AKP Anaga Budiharso, modus pelaku dengan cara menggelapkan uang pajak penghasilan salah satu perusahaan sebesar Rp2,7 miliar.

Pelaku sengaja mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan atau tidak sesuai dengan yang diajukan terhadap perusahaan. Aksi pelaku tersebut sudah dilakukan sejak 2018 lalu.

"Setiap pelaku mendapatkan uang langsung dihabiskan, dia dapat lagi dihabiskan lagi. Kami masih terus melakukan pemeriksaan atas kasus dugaan penggeelapan ini," kata Kapolsek.
 
Pelaku dijerat pasal penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara. HS kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Sukaluyu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network