CIANJUR, iNews.id - Seorang karyawan di perusahaan swasta menilap uang pajak senilai Rp2,7 miliar. Hasil kejahatannya diduga digunakan pelaku untuk membiayai hidup dan menafkahi tiga orang istrinya.
Pelaku berinisial HS (60), seorang kepala akunting perusahaan. Dia sempat menjadi buronan polisi selama dua tahun dengan cara berpindah-pindah tempat di Semarang dan Yogyakarta atau ke rumah istri kedua dan ketiganya.
Namun, pelariannya berakhir setelah anggota Unit Reskrim Polsek Sukalayu berhasil melacak keberadaanya di rumah istri pertamanya di wilayah Ciputat, Tanggerang.
Tak menunggu waktu lama, polisi pun langsung meringkusnya. Pada saat penangkapan HS tidak berkutik serta pasrah ketika digelandang ke Mapolsek Sukaluyu.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait