Apalagi, kata dia, dana hibah itu bagian dari upaya pemerintah pusat dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam bentuk subsidi kepada pelaku usaha agar para karyawannya tidak banyak yang dirumahkan.
"Tapi semua telah berlalu dan kami tidak bisa berbuat banyak di tahun-tahun sebelumnya karena bukan kami yang menjalankan pemerintahan," ujarnya.
Dia mengungkapkan bahwa dana hibah yang digelontorkan Kemenparekraf untuk pemulihan ekonomi nasional sebagai dampak Covid-19 senilai Rp24,4 miliar.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait