Dalam rekonstruksi itu, terlihat bagaimana pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini tega menghabisi nyawa istrinya dengan senjata tajam.
"Dalam proses rekonstruksi tersebut, tersangka memeragakan 14 adegan," katanya, Selasa (6/9/2022).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Tana Toraja.
"Tersangka dikenakan Pasal 41 ayat 3 Undang-undang nomor 3 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, karena yang bersangkutan masih suami isteri dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukum kurang lebih 20 tahun penjara," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait