Pelaku saat memeragakan rekonstruksi pembunuhan terhadap istrinya

Dalam rekonstruksi itu, terlihat bagaimana pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini tega menghabisi nyawa istrinya dengan senjata tajam.

"Dalam proses rekonstruksi tersebut, tersangka memeragakan 14 adegan," katanya, Selasa (6/9/2022).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Tana Toraja.

"Tersangka dikenakan Pasal 41 ayat 3 Undang-undang nomor 3 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, karena yang bersangkutan masih suami isteri dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukum kurang lebih 20 tahun penjara," tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network