TANA TORAJA, iNews.id - Setelah melakukan serangkain pemeriksaan, polisi akhirnya mengungkap motif MH, kakek 70 tahun yang tega membunuh istrinya berinisial MR (60) di rumahnya, Kelurahan Padangiring, Kecamatan Rantetayo, Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Tana Toraja AKP S Ahmad mengatakan, motif tersangka tega membunuh istrinya karena persoalan sepele, yakni ingin masuk ke kamar korban. Diketahui, antara pelaku dan korban ini sudah lama pisah ranjang.
Saat masuk ke kamar, sambungnya, korban malah mengusir dan mengambil sebilah parang yang ada di kamar kemudian mengarahkan ke tersangka hingga melukai jari tangan, kaki kiri dan kepala tersangka.
Tersangka yang emosi lalu mengambil parang yang juga terletak di dalam kamar korban, dan menyerang istrinya dengan membabi buta hingga meninggal dunia dengan 20 bekas luka pada sekucur tubuhnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Tanah Toraja.
"Tersangka dikenakan Pasal 41 ayat 3 Undang-undang nomor 3 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, karena yang bersangkutan masih suami isteri dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukum kurang lebih 20 tahun penjara," tegasnya, Selasa (6/9/2022).
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait