"Kami berterima kasih pada Majelis Hakim dan memohon maaf jika selama 9 kali sidang kami sedikit menekan. Kami hanya ingin terdakwa dihukum setimpal. 20 tahun penjara kami anggap sudah memenuhi rasa keadilan," ujar Arifin Andi Wajuanna, anak almarhum.
Pada perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belopa menuntut AP 14 tahun penjara. JPU menuntut terdakwa dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Diketahui, perkara ini menjadi perhatian publik karena kasus pertama di Luwu seorang imam masjid dibunuh. Persidangan kasus ini pun beberapa kali diwarnai kericuhan sehingga mendapat pengawalan Polres Luwu dan aparat Brimob.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait