LUWU, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Belopa menjatuhkan hukuman pidana 20 tahun penjara kepada pemuda berinisial AP (22) terdakwa kasus pembunuhan Imam Masjid di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Usai pembacaan vonis, terdakwa langsung ditahan.
Ketua Majelis Hakim PN Belopa Wahyu Hidayat dan anggotanya Yohanes Richard dan Imam Setyawan menguraikan sejumlah fakta persidangan. Di antaranya terdakwa secara sadar melakukan penganiayaan yang menyebabkan Yusuf Katobi Opu Dg Parebba (70), Imam Masjid Al Ikhwan meninggal dunia.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi di Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu pada malam tahun baru, 31 Desember 2021.
Majelis Hakim menyebutkan, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana. Sebenarnya, terdakwa masih ada kesempatan untuk berpikir dan mempertimbangkan sebelum menganiaya korban hingga meninggal.
"Menimbang, memutuskan menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa selama 20 tahun, dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap Hakim saat membacakan amar putusan, Selasa (31/5/2022).
Putusan ini disambut haru keluarga almarhum. Bahkan anak almarhum menangis mendengar putusan Hakim. Keluarga menilai keputusan hakim sudah tepat dan memenuhi unsur keadilan.
"Kami berterima kasih pada Majelis Hakim dan memohon maaf jika selama 9 kali sidang kami sedikit menekan. Kami hanya ingin terdakwa dihukum setimpal. 20 tahun penjara kami anggap sudah memenuhi rasa keadilan," ujar Arifin Andi Wajuanna, anak almarhum.
Pada perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belopa menuntut AP 14 tahun penjara. JPU menuntut terdakwa dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Diketahui, perkara ini menjadi perhatian publik karena kasus pertama di Luwu seorang imam masjid dibunuh. Persidangan kasus ini pun beberapa kali diwarnai kericuhan sehingga mendapat pengawalan Polres Luwu dan aparat Brimob.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait