"Korban mendapati peti penyimpanan uang ini sudah rusak dan uang senilai Rp145 juta sudah raib dibawa pelaku VA dan MR," kata Iptu Totok.
Kasus ini pun dilaporkan ke polisi. Petugas yang menyelidiki kasus ini tak lama mendapat informasi keberadaan VA di Kota Makassar. Saat akan diamankan dia sempat melawan petugas, sehingga diberikan tindakan tegas terukur.
Selain mengamankan keduanya, polisi juga membawa ponsel kedua pelaku, busur yang dipakai VA melawan petugas dan motor sebagai barang bukti.
Kini keduanya diamankan untuk proses hukum. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait