Polisi melakukan gelar perkara kasus pencurian di rumah majikan. (Foto: iNews/Bugma).

"Korban mendapati peti penyimpanan uang ini sudah rusak dan uang senilai Rp145 juta sudah raib dibawa pelaku VA dan MR," kata Iptu Totok.

Kasus ini pun dilaporkan ke polisi. Petugas yang menyelidiki kasus ini tak lama mendapat informasi keberadaan VA di Kota Makassar. Saat akan diamankan dia sempat melawan petugas, sehingga diberikan tindakan tegas terukur.

Selain mengamankan keduanya, polisi juga membawa ponsel kedua pelaku, busur yang dipakai VA melawan petugas dan motor sebagai barang bukti.

Kini keduanya diamankan untuk proses hukum. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network