GOWA, iNews.id - Polisi menangkap dua pelaku pencurian uang sebesar Rp145 juta di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) saat bulan Ramadan lalu. Uang yang dibawa kabur tersebut ternyata milik majikan mereka.
Dua pelaku sempat menjadi buronan polisi, masing-masing berinisial MR dan VA. Polisi terpaksa melumpuhkan VA karena melakukan perlawanan terhadap petugas.
Pencurian ini berawal saat korban meminta MR dan VA menjaga rumah ketika majikannya yang tinggal di Dusun Taipa Jawa, Desa Barembeng, Kecamatan Bantonompo Gowa, hendak sholat tarawih di masjid.
Namun pelaku VA selaku otak pencurian ini malah menguras habis uang simpanan korban. Totalnya ada Rp145 juta yang digasak VA bersama MR. Setalah diamankan, polisi mendapati uang Rp65 juta yang disisakan mereka.
"Sudah dihabiskan, Pak. Sisanya ini memang saya simpan," kata seorang tersangka VA di Kabupaten Gowa, Sulsel, Jumat (28/5/2021).
Dari hasil penyelidikan polisi, uang sebesar Rp80 juta dihabiskan pelaku untuk berfoya-foya dan membeli ponsel baru. Sisanya Rp65 juta rencananya juga akan dipakai mereka untuk bersenang-senang.
Kapolsek Bontonompo, Iptu Totok mengatakan, pelaku VA mengambil uang milik majikannya dengan mencungkil peti tempat penyimpanan uang memakai obeng.
"Korban mendapati peti penyimpanan uang ini sudah rusak dan uang senilai Rp145 juta sudah raib dibawa pelaku VA dan MR," kata Iptu Totok.
Kasus ini pun dilaporkan ke polisi. Petugas yang menyelidiki kasus ini tak lama mendapat informasi keberadaan VA di Kota Makassar. Saat akan diamankan dia sempat melawan petugas, sehingga diberikan tindakan tegas terukur.
Selain mengamankan keduanya, polisi juga membawa ponsel kedua pelaku, busur yang dipakai VA melawan petugas dan motor sebagai barang bukti.
Kini keduanya diamankan untuk proses hukum. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait