Dia mengatakan, terungkapnya, kasus ini saat korban meresakan sakit ketika buang air kecil, sang ibu lalu menanyakan kepada korban dan barulah dia cerita bahwa dicabuli oleh sang kakek.
"Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencabuli korban sebanyak dua kali dengan menyentuh alat vital korban," ungkapnya.
Sang ibu yang tidak terima dengan perbuatan bejat kakek langsung melaporkannya ke polisi hingga pelaku ditangkap di rumah.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkamn perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahan sementara di Mapolres Maros.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang (UU) Perlindungan anak dengan ancaman di atas 15 tahun penjara," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait