Ponpes tahfiz quran dirusak warga. (Foto: Sindonews).

Menurut dia, sejak awal pelaku memang tidak suka karena mengklaim bahwa lahan itu warisan orang tuanya. Namun hal tersebut tidak bisa dibuktikan di pengadilan.

"Padahal kami sudah menang inkrah di beberapa tingkatan," ujarnya.

Kini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Maros untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sambil menunggu proses lebih lanjut.

Akibat pengrusakan itu, pihak Yayasan menunda penerimaan santri tahfid yang direncanakan dalam waktu dekat ini. "Karena insiden ini maka kami terpaksa menunda penerimaan santri," ujarnya.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network