Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat memaparkan perkembangan kasus Anji yang ditangkap karena mengonsumsi ganja. (Foto: MPI/Dimas Choirul)

Anji sebelumnya ditangkap di rumahnya kawasan Cibubur pada Jumat, 11 Juni 2021. Anji diketahui sendiri di dalam ruangan studio pribadinya. Polisi menemukan barang bukti berupa ganja yang diselipkan dalam speaker. 

Selain di Cibubur, penyidik juga menemukan barang bukti narkotika lain di Bandung berupa serbuk ganja siap konsumsi, biji dan batang ganja. Polisi juga menemukan buku berjudul 'Hikayat Pohon Ganja'.

Atas perbuatannya, mantan jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol itu dijerat dengan pasal 111 subsider pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network